PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Aplikasi di Kementerian dan Perwakilan yang mendukung dan menambah nilai layanan dari proses bisnis, termasuk transaksi elektronik, wajib dikelola secara efektif dan efisien. (2) Aplikasi yang digunakan Kementerian dan Perwakilan baik pada server maupun perangkat Pengguna adalah aplikasi legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat bersifat proprietary atau non-proprietary (open source). (3) Pengembangan aplikasi harus memperhatikan Kaidah Keamanan Informasi. (4) Aplikasi yang dikembangkan harus dilengkapi dengan dokumentasi dan kode sumber dari Pengembang. (5) Dokumentasi dan kode sumber harus dijaga ketersediaan dan keutuhannya.
