PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Pengelolaan data dan informasi yang digunakan dalam pengelolaan TIK dilaksanakan sebagai berikut: a. dilakukan sesuai dengan Kaidah Keamanan Informasi terhadap aset TIK yang dikelolanya, dengan memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keautentikan, otorisasi, dan kenirsangkalan; dan b. terintegrasi dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (2) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengidentifikasian, analisis, dan penyajian data dan informasi.
