PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Data dan informasi yang digunakan dalam pengelolaan TIK: a. dipastikan pemutakhiran dan keakuratannya oleh pemilik data dan informasi; dan b. disusun klasifikasinya oleh Pemilik Proses Bisnis. (2) Penetapan klasifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada tingkat kekritisan dan sensitivitas data dan informasi yang meliputi: a. kepemilikan data; b. nilai resiko; dan c. retensi dan pemusnahan data.
