PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Pengelolaan TIK didukung oleh sumber daya manusia Kementerian dan Perwakilan yang kompeten sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. (3) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dan/atau Perwakilan dapat menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan/atau diseminasi informasi di bidang pengelolaan TIK.
