PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Sumber daya TIK terdiri atas sumber daya manusia, data dan informasi, serta aplikasi dan infrastruktur. (2) Pengelolaan dan pengadaan sumber daya TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
