Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Etika kepribadian Diplomat meliputi: a. menjaga perilaku dan tutur kata yang baik, sopan dan santun dengan sesama Diplomat dan rekan kerja; b. berpenampilan rapi dan sopan; c. memahami dan melaksanakan aturan keprotokolan negara; d. memahami dan menghormati etika dan budaya Negara/Wilayah Akreditasi; e. menghargai perbedaan pendapat; f. menjunjung tinggi solidaritas sesama Diplomat; g. mampu beradaptasi terhadap kondisi, situasi dan lingkungan yang berbeda; h. menghindari penggunaan kantong diplomatik untuk kepentingan pribadi; i. menghindari keterlibatan dalam politik praktis atau memberikan opini di Negara/Wilayah Akreditasi tanpa persetujuan Kepala Perwakilan dan/atau Kementerian Luar Negeri; j. menghindari tindakan asusila; k. menghindari penggunaan media sosial yang dapat merugikan bangsa dan negara INDONESIA, hubungan dengan Negara/Wilayah Akreditasi, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan dan profesi Diplomat; dan l. menghormati dan taat terhadap hukum Negara/Wilayah Akreditasi.
