Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Etika dalam melakukan pelayanan publik meliputi: a. memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat sasaran, terbuka, adil dan tidak diskriminatif; b. memberikan informasi secara benar terkait pelayanan publik kepada pihak yang membutuhkan; c. terbuka terhadap partisipasi, dukungan, dan pengawasan publik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; d. menciptakan suasana Perwakilan yang kondusif dalam memberikan pelayanan publik bagi warga negara INDONESIA di Negara/Wilayah akreditasi;
e. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; f. menghindari penerimaan hadiah/gratifikasi/suap dari siapapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; dan g. menghindari kegiatan pelayanan yang menguntungkan pribadi dalam bentuk apapun.
