Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mengedepankan pola hidup sehat dan sederhana; b. saling menghormati dan bersikap santun dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan dalam hubungan dengan masyarakat luas; c. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat INDONESIA di Negara/Wilayah Akreditasi; d. menjaga keharmonisan masyarakat warga negara INDONESIA dan warga setempat yang bersimpati kepada INDONESIA di Negara/Wilayah Akreditasi; e. memiliki kepekaan sosial dalam pergaulan sehari-hari dengan masyarakat; f. saling menghormati perbedaan dalam agama/kepercayaan, keturunan suku dan status sosial, dan g. menghindari perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Diplomat.
