Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Etika dalam berorganisasi meliputi: a. melaksanakan tugas dengan profesional, tanggap, jujur, cermat, objektif, efektif dan efisien, transparan, akuntabel, disiplin dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang yang tidak bertentangan dengan norma hukum; c. wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan atau pejabat yang berwenang;
d. memelihara dan menggunakan anggaran dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien; e. melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur dan sasaran kerja organisasi; f. melaksanakan tugas yang berorientasi pada misi dan hasil kerja; g. mengedepankan kerja sama dan tata kerja secara koordinatif, harmonis dan antisipatif dengan rekan kerja guna pencapaian tujuan organisasi; h. memelihara dan peduli pada suasana lingkungan kerja yang kondusif atas dasar prinsip saling menghargai dan menghormati; i. memegang teguh nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan integritas Diplomat; j. mengupayakan keselamatan sesama Diplomat dan barang milik negara dalam keadaan darurat; k. wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat apabila akan menerima tanda penghargaan dari Negara/Wilayah Akreditasi atau menghadiri acara resmi yang diselenggarakan oleh entitas asing yang tidak diakui pemerintah INDONESIA; l. menghindari penyalahgunaan hak-hak keistimewaan dan kekebalan diplomatik yang diberikan oleh Negara/Wilayah Akreditasi; m. menghindari penyalahgunaan informasi negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri, orang lain atau golongan tertentu; n. menghindari penolakan tugas dan/atau penugasan yang sah tanpa alasan; o. menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas; p. menghindari keikutsertaan dalam pembentukan, registrasi atau pengelolaan perusahaan nasional, perusahaan asing dan organisasi asing yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan; dan
q. menghindari memberikan pernyataan atau ikut dalam kegiatan yang dapat mengganggu hubungan antar negara.
