Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Etika dalam penyelenggaraan bernegara dan Pemerintahan meliputi: a. memahami dan menerapkan dalam sikap dan perilaku nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; b. menjunjung tinggi kehormatan dan menjaga harkat dan martabat bangsa, negara, dan pemerintah INDONESIA; c. menjaga dan memelihara kedaulatan wilayah, wibawa bangsa, citra bangsa dan keutuhan Negara Republik INDONESIA; d. mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; e. menjaga kerahasiaan negara, informasi atau kebijakan pemerintah; f. menghormati hak asasi manusia dan keadilan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. menghindari perilaku diskriminatif terhadap suku, agama, ras, antar golongan, latar belakang sosial dan gender.
