PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 4
BAB 3 — KODE ETIK DIPLOMAT
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan/atau kehidupan bermasyarakat, setiap Diplomat wajib bersikap, bertindak dan berperilaku berdasarkan pada: a. etika dalam penyelenggaraan bernegara dan pemerintahan; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan publik; dan e. etika kepribadian Diplomat.
