PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Diplomat yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Kehormatan Profesi Diplomat. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat Pelanggaran Kode Etik Diplomat yang dilanggar oleh Diplomat yang bersangkutan.
