Pasal 11
BAB 4 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertutup atau terbuka. (2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, atasan langsung dan Diplomat yang bersangkutan. (3) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, atau forum lainnya. (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi Diplomat yang bersangkutan untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan secara tertutup atau terbuka sesuai dengan jenis sanksi moral yang diterimanya.
