PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 12
BAB 4 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Diplomat yang dilaporkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat setelah diperiksa oleh Dewan Kehormatan
Profesi Diplomat ternyata pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran disiplin Diplomat, direkomendasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk agar kasusnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Profesi Diplomat.
