Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN ATAS PELANGGARAN KODE ETIK DIPLOMAT
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Diplomat dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis yang ditandatangani dan disertai dengan identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu, atau dugaan peristiwa pelanggaran kode etik. (2) Penerimaan laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia. (3) Laporan atau pengaduan harus didukung dengan alat bukti yang diperlukan. (4) Laporan atau pengaduan diproses paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan atau pengaduan diterima oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia. (5) Apabila hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat bahwa laporan, pengaduan atau peristiwa termasuk dalam kategori Pelanggaran Kode Etik Diplomat, maka unit kerja yang menangani sumber daya manusia mengirimkan berkas laporan atau pengaduan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (6) Berkas laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pembentukan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan. (8) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dan unit kerja yang menangani sumber daya manusia berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
