PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 20
BAB 9 — REHABILITASI
(1) Diplomat yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat wajib direhabilitasi nama baiknya. (2) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat mengusulkan kepada Menteri untuk melakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan. (3) Atas usulan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat, Menteri mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik yang diumumkan secara terbuka di Kementerian Luar Negeri dan salinan keputusan diberikan kepada yang bersangkutan.
