PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kode Etik Diplomat berlaku juga bagi pejabat nonkarir dengan status diplomatik tituler yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh Menteri selama bertugas di Perwakilan untuk jangka waktu tertentu. (2) Pejabat nonkarir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang ditugaskan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Nonkementerian dan diangkat oleh Menteri. (3) Pemeriksaan terhadap pejabat nonkarir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Diplomat di Perwakilan, dilaporkan secara tertulis oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian/Lembaga asal pejabat yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan.
