Pasal 19
BAB 8 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PROFESI DIPLOMAT
(1) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat wajib menyampaikan rekomendasi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi dan rehabilitasi kepada Diplomat yang bersangkutan. (2) Rekomendasi hasil sidang Dewan Kehormatan Profesi Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat. (3) Berita acara hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat harus ditembuskan kepada Diplomat yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil sidang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Profesi Diplomat.
(4) Keputusan hasil sidang Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dapat dijadikan rujukan bagi Pelanggaran Kode Etik Diplomat yang sejenis.
