Pasal 18
BAB 8 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PROFESI DIPLOMAT
(1) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat mengambil keputusan setelah:
a. memeriksa surat pengaduan dan/atau berkas laporan; b. memeriksa saksi dan/atau mendapatkan keterangan saksi ahli dan keterangan lainnya jika diperlukan; c. memeriksa barang bukti; dan d. memberi kesempatan membela diri kepada Diplomat yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik. (2) Keputusan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat diambil secara musyawarah mufakat. (3) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (4) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Dewan Kehormatan Profesi Diplomat wajib mengambil keputusan. (5) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat harus membuat keputusan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dibentuk. (6) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dapat MEMUTUSKAN secara in absentia.
