Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Diplomat yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat. (2) Diplomat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik di dalam negeri diberi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima oleh yang bersangkutan pemanggilan secara tertulis untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat. (3) Dalam hal Diplomat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik di dalam negeri tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Kehormatan Profesi Diplomat melakukan pemanggilan kedua secara tertulis pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. (4) Diplomat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik di luar negeri diberi waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh yang bersangkutan pemanggilan secara tertulis untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat. (5) Dalam hal Diplomat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik di luar negeri tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Kehormatan Profesi Diplomat melakukan pemanggilan kedua secara tertulis pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. (6) Dalam hal Diplomat tidak memenuhi pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (5), Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dapat memeriksa pengaduan, temuan atau laporan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada. (7) Dalam hal Diplomat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik di luar negeri memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat, biaya perjalanannya dibebankan pada Dinas. (8) Dewan Kehormatan Profesi Diplomat dapat memeriksa diplomat lainnya yang berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan patut diduga turut melakukan pelanggaran kode etik.
