PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Diplomat
Pasal 16
BAB 6 — DEWAN KEHORMATAN PROFESI DIPLOMAT
Dewan Kehormatan Profesi Diplomat bertugas: a. menjaga perilaku dan tutur kata yang baik, sopan dan santun dengan sesama Diplomat dan rekan kerja; b. mengambil keputusan terhadap Diplomat yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat setelah mempertimbangkan saksi, barang bukti lain, dan keterangan mengenai dugaan peristiwa pelanggaran kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam sidang Dewan Kehormatan Profesi Diplomat; dan c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
