Pasal 15
BAB 6 — DEWAN KEHORMATAN PROFESI DIPLOMAT
(1) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Profesi Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, termasuk 1 (satu) orang wakil dari asosiasi profesi diplomat dalam hal asosiasi tersebut telah terbentuk. (2) Dalam hal anggota Dewan Kehormatan Profesi Diplomat lebih dari 5 (lima) orang, jumlahnya harus ganjil. (3) Dalam rangka menjaga objektivitas pemeriksaan maka Dewan Kehormatan Profesi Diplomat tidak dapat beranggotakan rekan dari satuan kerja atau Perwakilan dari Diplomat yang diperiksa atau diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat. (4) Gelar diplomatik dari anggota Dewan Kehormatan Profesi Diplomat harus lebih tinggi dari gelar Diplomat yang
diperiksa atau diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat. (5) Dalam hal Diplomat yang diperiksa atau diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Diplomat bergelar diplomatik Duta Besar, harus dibentuk Dewan Kehormatan Profesi Diplomat yang beranggotakan Duta Besar.
