Pasal 90
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian naskah dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. pencatatan; b. pengendalian; c. penggandaan Naskah Dinas; d. pengiriman; dan e. penyimpanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pencatatan Naskah Dinas keluar yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (3) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar. (4) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan memperbanyak naskah dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berhak.
(5) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengiriman Naskah Dinas keluar oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T) dan biasa (B). (6) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan pengelolaan Naskah Dinas keluar harus didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan yang berupa sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (7) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pertinggal Naskah Dinas keluar diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau masalah yang sama.
