PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 89
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam 88 huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. penerimaan naskah dinas dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan:
- sangat rahasia (SR);
- rahasia (R);
- terbatas (T); atau
- biasa atau terbuka (B).
b. pencatatan Naskah Dinas dilakukan dengan meregistrasi pada sarana pengendalian naskah dinas; c. pengarahan Naskah Dinas masuk terdiri atas:
- kategori sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju; dan
- kategori biasa dilakukan dengan membuka, membaca, dan mengetahui Unit Pengolah yang dituju. d. penyampaian Naskah Dinas masuk disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dan bukti penyampaian Naskah Dinas.
