PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 85
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
(1) Pembubuhan paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a dilakukan oleh 2 (dua) orang pejabat pada 2 (dua) jenjang jabatan struktural di bawahnya. (2) Letak pembubuhan paraf hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. untuk paraf pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas, berada di sebelah kanan atau setelah nama pejabat penandatangan; dan b. untuk paraf pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas, berada di sebelah kiri atau sebelum nama pejabat penanda tangan.
