PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 84
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
(1) Pengaturan paraf pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus dilakukan pembubuhan paraf. (2) Pengaturan paraf pada Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas, tidak memerlukan paraf. (3) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi atau usulan, dan persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan. (4) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. paraf hierarki; dan b. paraf koordinasi.
