PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 83
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Penandatanganan Naskah Dinas menggunakan garis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilaksanakan dengan cara: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (plt.); dan
d. pelaksana harian (plh.).
