PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 82
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
(1) Penggunaan garis kewenangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan tanggung jawab dari pejabat yang berwenang. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat yang berwenang.
