PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 81
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Kewenangan Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan: a. penggunaan garis kewenangan Naskah Dinas; b. penandatanganan Naskah Dinas menggunakan garis kewenangan; dan c. pengaturan paraf pada Naskah Dinas.
