PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 58
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang disarankan. (2) Telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsi.
