PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 57
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsi.
