PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 56
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf m merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. kepala Perwakilan; atau c. pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
