PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 59
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. kerangka Naskah Dinas; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan penulisan Naskah Dinas; e. penggunaan Lambang Negara dan Logo Kementerian pada Naskah Dinas; f. penggunaan cap dinas; dan g. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas. (2) Ketentuan mengenai pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
