PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 53
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf k merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang kepada seseorang, kementerian, atau lembaga sebagai bukti partisipasi dalam suatu kegiatan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: c. Menteri; d. kepala Perwakilan; dan/atau
e. pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
