PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 54
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf l merupakan bukti yang sah bahwa seseorang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan dinyatakan lulus. (2) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
