PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 52
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasa 34 huruf j merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan Berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh pimpinan Kementerian dan/atau Perwakilan sebagai bahan penulisan wartawan. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Kementerian hanya dikeluarkan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi informasi dan media.
