PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 51
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i merupakan catatan singkat mengenai pelaksanaan rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh notulis dan ditandatangani oleh pimpinan rapat.
