PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 40
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah asli perjanjian dalam negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) disimpan di Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang hukum dan administrasi Kementerian dan Perwakilan pada Kementerian. (2) Untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan,
naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Unit Kerja pemrakarsa atau Unit Kerja terkait.
