PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 41
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan perjanjian secara tertulis, yang dibuat dalam bentuk dan nama tertentu sebagaimana diatur dalam hukum internasional, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik (2) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. PRESIDEN; b. Menteri; atau c. pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah Republik INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memerlukan Full Powers.
