PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 38
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Kesepahaman bersama, kesepakatan bersama, nota kesepahaman, atau nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 1 merupakan naskah kerja sama yang memuat ketentuan yang bersifat umum, meliputi satu atau lebih ruang lingkup yang akan dikerjasamakan. (2) Kesepahaman bersama, kesepakatan bersama, nota kesepahaman, atau nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
