PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 37
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan naskah kerja sama antara Kementerian dan lembaga atau instansi lain. (2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat negara; atau b. selain pejabat negara.
