PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 24
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas dan memuat apa yang harus dilakukan. (2) Ketentuan mengenai kewenangan, Format, dan tata cara penulisan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri pada Kementerian.
