PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 25
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain. (2) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi intern; dan b. Naskah Dinas korespondensi ekstern.
