PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada pihak yang mendapat perintah. (2) Tembusan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja, kementerian, atau lembaga terkait. (3) Pendistribusian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian diikuti dengan tindakan pengendalian menggunakan buku ekspedisi. (4) Pendistribusian tembusan surat perintah kepada kementerian atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian menggunakan surat pengantar.
