PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Pengabsahan dilakukan terhadap keputusan yang diciptakan. (2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan bahwa suatu keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan dan didistribusikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum, administrasi umum, atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri yang terdiri atas: a. frasa salinan sesuai dengan aslinya; b. nomenklatur Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan; c. nama jabatan; d. tanda tangan pejabat penanda tangan; dan e. cap dinas.
