Pasal 17
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, personal, keanggotaan, material, atau peristiwa; b. membentuk, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri atau kepala Perwakilan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau c. pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
