Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling banyak 9 (sembilan) orang anggota. (3) Persyaratan untuk keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau JF PID; b. menduduki jabatan atau memiliki pangkat paling rendah setara atau lebih tinggi daripada jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi; c. memiliki kemampuan untuk melakukan Uji Kompetensi; d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu para ahli dari luar Kementerian Luar Negeri, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang dinilai mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (5) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
