Pasal 2
BAB 2 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam JF PID berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi JF PID. (2) Uji Kompetensi JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi. (3) Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi Calon PNS untuk memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kali dalam JF PID. (4) Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan Jabatan Fungsional dan belum pernah diangkat dalam JF PID. (5) Uji Kompetensi pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi PNS yang telah memenuhi persayaratan pengangkatan melalui mekanisme penyesuaian. (6) Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku bagi PID yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi: a. kenaikan dalam jenjang JF PID Ahli Muda; dan b. kenaikan dalam jenjang JF PID Ahli Madya
