PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tim Penguji bertugas: a. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi; b. mengembangkan materi Uji Kompetensi; c. melakukan penilaian terhadap Uji Kompetensi; d. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
