PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang dalam JF PID Ahli Muda dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b. (2) Peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang dalam JF PID Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
